{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q: jika bertransaksi dengan WAPU atas penjulan BKP. Pihak penjualan sudah membuatkan faktur 03. lalu pihak pembeli tidak menyetorkan PPN. maka siapa yang menanggung tanggung renteng?
|jawab =
tanggung jawab renteng dijelaskan di Pasal 4 PP 1 2012. namun di pasal tsb tidak dijelaskan apabila transaksinya dengan WAPU. bisa konsultasi dengan penyuluh di KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di PP tsb
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~