{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau suami istri NPWP gabung, yang lapor SPT kan suami. Penghasilan istri masuknya ke mana? SPT 1770S
|jawab =
Kalau penghasilan istri dari satu pemberi kerja, masuknya ke penghasilan final. Di lampiran II, bagian A angka 13. Tapi kalo lebih dari 1 pemberi kerja, digabung dengan penghasilan bruto suami
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~