{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi, min. saya mau nanya, misal saya bayar invoice bulan agustus yg sudah dipotong pph 23 di akhir agustus, tapi baru dibuat bukti potongnya 1 september. apakah itu masalah min? adakah batas waktu pembuatan bukti potong? makasih.
|jawab =
Ini dikembalikan ke pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 Fiska. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Sewajarnya bupot dibuat pada masa pajak sesuai pasal 15 PP-94/2010. Untuk keterlambatan pembuatan bupot tidak diatur khusus terkait sanksi. Pastikan masa dalam bupot tersebut benar sesuai dengan saat terutangnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~