{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sudah rekam dan lapor PPh final 4(2) di ebuni, pdhl transaksi itu salah, mau pbk. Cara pembetulan SPT-nya gimana ya? Bukti setor sendri mau dihapus tidak bisa, muncul "tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan"
|jawab =
WP setor sendiri sewa tanah dan bangunan, transaksinya sebenarnya tidak ada. Karena NTPN di setor sendiri tidak bisa dihapus, silakan PMK-187/2015 dulu atau PBK dengan konsul KPP dulu begitu juga dengan pembetulannya
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~