{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mw tnya @kring_pajak prushaan ada transaksi bln mei dan ppn nya sudah dibayar tapi baru inget skrg fakturnya blm dibuat. Masih bisa gk dilapor bln skrg ?
|jawab =
Kalau transaksinya Mei dan baru mau dibuatkan FP sekarang, FP-nya bisa diupload dan akan masuk ke pelaporan masa sekarang (September 2022). Tapi disampaikan juga, sesuai pasal 71 PMK-18/2021, FP yang dibuat PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai FP dan PKP yang membuat FP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Konsekuensinya, bagi PKP penjual dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP berupa denda sebesar 1% dari DPP sedangkan bagi pihak pembeli, PPN yang tercantum dalam FP tersebut merupakan PM yang tidak bisa dikreditkan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~