{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berdasarkan PER 12 PJ 2009 kalau kita melakukan pembayaran PPh final secara angsuran apakah terdapat pengenaan bunga disetiap pembayarannya ? Klo yg angsuran biasa kan kena bunga ya wlopun ga telat, klo mengacu ke PER-12/2009 cuma yg telat angsur aja yg kena. benar begitu?
|jawab =
Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2009, dikenai sanksi apabila terjadi keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~