{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pelaporan SPT PPh Badan apabila penggabungan dilakukan di tahun pajak berjalan, apakah dapat dijelaskan terkait pemenuhan kewajibannya
|jawab =
Yang ditanyakan kewajiban SPT Tahunannya ya? Apabila merger tetap harus dilihat dulu NPWP siapa yang nantinya akan dihapus, apakah muncul 1 entitas baru atau tetap ada 1 entitas yang bertahan. Pelaporan SPT nya masih sama seperti ketentuan umum untuk surviving entity-nya. Tapi bagi NPWP yang akan dihapus, akan ada pemeriksaan terkait utang pajak dll, termasuk spt tahunan atas bagian tahun pajak sebelum dilakukan penghapusan NPWP.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~