{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya semisal PT A memberi barang berupa minuman secara gratis/barang free of charge ke PT B, atas transaksi tersebut apakah harus dibuatkan Faktur Pajak dan sbg objek PPN atau tdk? minuman tsb merupakan sponsorship
|jawab =
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Dari sisi pemberi BKP sepanjang masuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma maka dikenai PPN. Pemberian cuma-cuma harus diterbitkan faktur pajak.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~