{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN dan PPh 22 atas impor yg tidak ada PIBnya apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
Pengkreditan harus ada dokumennya yang bisa dikreditkan. untuk ppn dasar pengkreditan impornya pib sesuai per-16/2021. Untuk PPh nya bukti pungut pph 22, Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) importir yang bersangkutan, atau DJBC ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~