{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
30Q: apabila kita sdh terlanjur membayar pph pasal 22 impor yang ternyata dibebaskan apakah kita bisa pengajukan permohonan lebih bayar sesuai pmk 187 tahun 2015 pasal 3 huruf c? ini pembebasam dalam rangka tax holiday kata wp
|jawab =
#30A: WP memenuhi ketentuan PMK-130/2020 dan mendapatkan surat penegasan dari KPP terkait dibebaskan dari pemungutan PPh 22 impor, sepanjang termasuk ke dalam ruang lingkup PMK-187/2015 silakan dapat diajukan pengembalian
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~