{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba WP ada SK keberatan lalu diajukan pembetulan apakah bisa diajukan Banding? Dihtung 3 bulannya dari SK Keberatan atau SK Pembetulannya ya?
|jawab =
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Batas tanggal pengajuan banding dihitung dari sk keberatan diterima saja, tidak dari sk pembetulan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~