{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
30 Juni udah penyerahan BKP full, tp bayarnya baru DP. Saat itu diterbitkan FP UM, skrg mau terbitin FP pelunasan, bener begitu g?
|jawab =
harusnya saat 30 Juni, sudah dibikin faktur full, bukan UM, krna penyerahan sudah dilakukan seluruhnya. Skg bikin FP pengganti saja, ubah nominal dan tidak perlu centang UM atau pelunasan
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~