{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya - Kalau misalnya ada badan usaha di Batam yang menggunakan jasa konsultasi dari luar negeri Apakah badan usaha itu harus membayar PPN JLN?
|jawab =
kalo di PMK 173 nya ga ada detailnya terkait pemanfaatan JKPLN trus kan pengusaha di kawasan bebas itu harusnya bukan PKP tapi di skenario pemanfaatan JKPLN itu ada juga untuk bukan PKP dan di UU bunyinya begini: PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3) jadi kata2nya memang bukan PKP harusnya si tetap ada penyetoran PPN JLNnya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~