{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya pertauran terkait permintaan menjadi WP luar negeri saya adalah warga negara asing, saat ini saya memiliki NPWP jika saya mau mengajukan diri sebagai WP luar negeri apa persyaratannya?
|jawab =
Pasal 3 ayat (1) PMK-18/2021 "Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan". Jadi gak perlu dokumen tertentu untuk jadi SPLN. Tapi infokan untuk permohonan NE atau penghapusan NPWP-nya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~