{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan perihal PPh 4 (2). Bagaimana cara untuk menambahkan alamat gedung/tempat yang dipersewakan dalam bukti potong PPh 4 (2) melalui unifikasi?
|jawab =
Sesuai format bupot ebuni di lampiran PER-24/2021, identitas pihak yang dipotong memang hanya perlu mencantumkan NPWP/NIK dan nama saja. Kolom alamat/lokasi gedung memang tidak tersedia, jadi memang belum bisa ditambahkan detail alamatnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~