{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang. Saya ingin menanyakan terkait tarif PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran. Apabila saya bertransaksi dengan Perusahaan Pelayaran Singapore melalui BUT nya di Indonesia. Apakah dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Jika penghasilan bruto nya 50.000.000 Bagaimana perhitungan PPh pasal 15 nya yang benar?A. 2,64% x 50.000.000 = 1.320.000 atauB. 2,64% x 50% x 50.000.000 = 660.000 mas/mba, kalau lihat di pasal 8 ayat (2) P3b Indo-singapura kan bilangnya dikenakan 50%, jadi penghitungan yang benar harusnya 660.000?
|jawab =
iya bener gis, sesuai yang resume pelayaran luar negeri, tapi di kali 50%nya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~