{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#28Q Pembayaran tagihan fullboard hotel dari APBN (penginapan, katering, meeting) meskipun sudah dikenakan pajak perhotelan tetap dipotong pph 23 ya kak? karena termasuk pasal 1 ayat 6 huruf bj PMK 141/2015
|jawab =
#28A by pm Pengenaan Pemotongan PPh Pasal 23 tsb tergantung jasa yang dilakukan masuk ke dalam kriteria jasa sebagaimana diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 tsb atau tidak. karena tidak diatur lebih lanjut terkait penjelasannya, jika merasa kebingungan masuk ke dalam kriteria nya atau tidak, silahkan konfirmasi KPP untuk keputusannya. selama masuk ke dalam kriterianya, tetap akan dipotong walopun sudah kena Pajak daerah.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~