{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q : ketentuan pasal 6 ayat 6 faktur pajak tertanggal 31 agustus 2022 yg dibuat tgl 4 september 2022, ketentuan fakturnya apakah mengikuti per 03 pj 2022 atau per 11 pj 2022 ya? mohon dibantu mas/mba
|jawab =
#8A by pm untuk ketentuannya disesuaikan dengan tanggal FP nya mas. jelasin pasal 38A PER-11/PJ/2022 juga jika kasusnya masuk ke situ. pasal 38A sendiri jelasin misal tanggal FP nya 31 Agustus 2022 dan memenuhi kriteria pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 kan harusnya alamat diisi alamat cabang. tapi jika alamatnya sudah terlanjur diisi alamat pusat, sesuai pasal 38A PER-11/PJ/2022 itu tetep dianggap FP yang sah. semacam relaksasi gitu.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~