{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas, saya mau nanya mengenai PPN KMS, saya sudah setor PPN KMS pada Agustus lalu karena dihimbau AR, ternyata bangunan saya selesaikan Des 2021, awal pembangunan Februari 2021. Saya diminta pemindahbukuan dari yg saya setorkan dipecah ke masa Februari s.d. Des 2021. Bisa tidak mas? Caranya gimana? Formulir atau format jg peraturannya bagaimana mas? Terima kasih
|jawab =
Untuk KMS termasuk pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Jadi ga bisa di pbk ke kms lagi. Bisa di pbk ke selain kms, atau mengajukan pengembalian, Trus yg kms ini harus di bayar masing masing lagi.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~