{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya izin bertanya. Perusahaan kami berada di Kawasan Berikat (Tempat Penimbunan Berikat). Setiap perusahaan melakukan penjualan lokal, dimana terdapat kandungan impor atas barang yang akan dijual, maka perusahaan harus membuatkan dokumen BC 2.5 dan melunasi PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Adapun komponen dari PDRI adalah sbb: - Bea Masuk - PPN Impor - PPh Impor (PPh 22) Pertanyaan dari kami adalah : 1. Apakah atas PPh Impor yang terdapat di dalam dokumen BC 2.5 tersebut dapat kami kreditkan di dalam SPT Badan (Tahunan) ? 2. Apakah atas PPN Impor yang terdapat di dalam dokumen BC 2.5 tersebut dapat kami kreditkan di dalam SPT PPN masa ?
|jawab =
1. Untuk pph 22 nya bisa dikreditkan di spt tahunan yaa 2. Dokumen BC 2.5 bisa dikreditkan dengan cara diinput di bagian IIB induk mba
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~