{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait penjualan saham salah satu pemilik saham adalah WP LN, kemudia dia mengalihkan sahamnya kepada WP LN (sesama domisili hongkong). aset tak gerak nilainya 80% dari total aset. nilai saham yg dialihkan sebesar 20%. perpajakannya dikenakan dimana? mengacu ke P3B
|jawab =
wp off. Kalau sepemahamanku, disini keuntungan yang diperoleh pihak hongkong, karena jual saham PT, ini dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila berasal dari pemindahtanganan saham-saham eprseroan yang lebih dari 50% nilai kekayaanya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak bergerak yang berada di Indonesia. Dan kalau tidak memenuhi pasal 4 nya, sesuai ayat 5 nya akan dikenakan pajak di pihak yang melakukan pemindahtangananan berkedudukan (di hongkong berarti).
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~