{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya ada invoice sebesar 1.000.000 (Inc PPN) saat pembuatan faktur pajak di e-faktur desktop jika saya membuat nilai DPPnya sebesar 900.901 dan PPN sebesar 99.099 apakah diperbolehkan? karena jika tidak dibulatkan kan hasilnya desimal
|jawab =
Sampaikan aja Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: "Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)." Untuk pengisian dpp dan ppn pstikan penghitungannya sudah benar ya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~