{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"PT. A mengajukan PKP di Agustus 2022, sedangkan PT. A udah pernah setor PPN JLN di Masa Juni 2022 Pertanyaan apakah PPN JLN masa Juni 2022 ini masih dapat dikreditkan pada SPT PPN masa Agustus 2022? bisa pake pedoman pengkreditan yang 80% kah? tapi misalkan dia bulan juni emang belum wajib PKP, gimana tuh?"
|jawab =
PPN-nya gak bisa dikreditin di Agustus, Hab. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Pasal 65 ayat (6) PMK-18/2021). WP bisa pakek pedoman pengkreditan PM 80% dari PK yg seharusnya dipungut sepanjang emg di bulan Juni 2022 udh seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Tapi kalau emg di Juni belum wajib PKP maka gabisa pakek pedoman pengkreditan 80%.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~