{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana status ptkp suami apabila istri meninggal? Apakah tetap atau berubah? Adakah dkumen yg dibutuhkan untuk pembuktiannya?
|jawab =
istrinya meninggal di tahun berjalan maka PTKP di tahun tersebut masih tetap karena PTKP melihat kondisi di awal tahun. Tahun berikutnya PTKP-nya baru bisa berubah. Dokumen pendukung untuk pemotongan dari sisi pemberi kerja tidak diatur di ketentuan perpajakan jadi disesuaikan dengan pemberi kerjanya saja.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~