{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau kita mau ada bikin cabang di batam yg akan jual ke dealer di batam. Nah klo kita pemusatan, pdhl penyerahan di batam itu hrsnya ga terutang, gimana? Soalnya ktnya klo kt otomatis pemusatan jd ga bs pake ga terutang buat yg si batam itu.
|jawab =
Batam tidak masuk yang dipusatkan sesuai Per 07/2020 stdtd per 05/2021, jadi penyerahan di dalam batamnya tidak ada PPN seharusnya. (WP pusat BKM)
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~