{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk transaksi yang ada di pasal 5 ayat 1 PMK8/2021, PPN nya kan dipungut rekanan. Jadi kode FP 01?
|jawab =
Benar dipungut oleh rekanan, transaksinya adalah atas jasa telekomunikasi yang diberikan oleh perusahaan telekomunikasi, sesuai PER 16/2021 bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi dipersamakan dengan FP, jadi jika sudah ada bukti tagihan tersebut, tidak perlu membuat FP.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~