{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email Perusahaan menggunakan tarif 0,5% final, apakah tetap menghitung pph 29nya? Bukannya emas tersebut kena pajak pph pasal 22 dari harga jualnya ? email sebelumnya: Jika perusahaan menjual aset emasnya dikenakan pajak apaa saja ya? Perusahan merupakan PKP
|jawab =
walau dia menggunakan tarif pph final kan tetep memperhitungkan penghasilan yg dari luar usaha yg gk terutang pp 23. makanya ada koreksi fiskal. jadi secara umum pasti setiap lapor SPT kita memperhitungkan pph 29 nya. tinggal dilihat diakhir apakah masih ada yg harus disetor atau nihil
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~