{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp lupa lapor realisasi investasi tp skrg dah ditutup jadinya kena sanksi jd terutang ?
|jawab =
kalau di pmk 18 tahun 2022 pasal 41, memang kan laporan realisasi itu harus disampaikan tp kalau misal telat kan jd memang gabisa disampaikan tp kalau di pasal 41nya gak ada disebutkan sanksinya jd coba konfirmasikan dulu ke KPP ya apakah jd terutang atas dividennya karena gabisa lapor karena udah telat
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~