{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya adalah WP Badan, vendor saya juga WP badan yg punya SKB berlaku mulai 22 Juli. namun pada hari ini kami di tim tax menerima invoice bulan April dari tim AP kami yang akan diproses pembayarannya. apakah atas invoice tersebut dapat dibebaskan dari pemotongan pajak?
|jawab =
pastikan dulu ini transaksinya apa ? Transaksi jasa yang terutang pph 23 atau apa ? Dan skb nya ini skb pph 23 juga sesuai per 1-2011 sttd per 21/2014 atau bukan ? Sampaikan pasal 15 ayat 3 pp 94/2010 untuk menentukan kapan saat pemotongannya... Apabila pada saat pemotongan, sudah ada SKB dan SKB tersebut masih berlaku, maka bisa dibebaskan dari pemotongan pph 23 menggunakan SKB tersebut
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~