{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q: jadi saya mau buat faktur pajak untuk perusahaan (tidak pemusataan) pertama dibuat untuk PT A (pusat), alamat pusat, kemudian diminta untuk diganti ke PT B (cabangnya), alamat cabang. Kalau begitu, apa faktur pajak harus dibatalkan atau bisa dibuat penggantinya ya?
|jawab =
#37A: jadi transaksinya sama cabang ya ? Dipastikan dulu. Kalo transaksi dengan cabang dan gak pemusatan berarti yg di faktur harus cabang. Tapi mengubah NPWP gak bisa melalui FP pengganti. Cuma bisa pembatalan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~