{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47Q terkait capital gain atas penjualan obligasi dan bunga obligasi (kupon) apakah ada perbedaan perlakuan pajaknya? Untuk bunga obligasi PPh Final ya mas/mba, kalau untuk capital gain atas penjualan obligasi apakah ikut ketentuan UU PPh pasal 17?
|jawab =
#47A: ini ikut ketentuan PP 91 2021 mbak Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. dikenai PPh final
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~