{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
BUMN Cina memungut PPN Cina 17 atas jasa penggalian yg diberikan kepada BUT Cina yg ada di Indo. Di Indo kena PPNJLN juga tidak ya? berarti double PPN dong?
|jawab =
Untuk PPN di Indo, lihat ketentuan di Indo, sepanjang memenuhi kriteria pemanfaatan Jasa Luar Negeri, maka kena PPNJLN, dapat dikreditkan. Untuk PPN Cina, tergantung gimana UU di Cina, apakah memang dikenakan atau tidak jika transaksinya demikian. Misal transaksi sebaliknya, BUMN Indo menyerahkan jasa yg dihasilkan dan dimanfaatkan di Cina, maka tidak terutang PPN Indo (PMK 32 2019 pasal 6 ayat 3)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~