{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan mengenai ppn outsource jasa luar negeri jadi perusahaan saya bulan juli telah menyetorkan ppn jasa luar negeri dan telah dikreditkan ternyata nilai invoice yang telah dibayar telah termasuk ppn jadi ppn yang telah disetorkan itu apakah bisa saya batalkan lalu saya PBK. lalu saya masukkan ppn invoice yang benar ?
|jawab =
pbk ppn jln dapat dilakukan sepanjang kesalahan admninistratif sesuai nd-1225/2019. Untuk yang sudah diinput di efaktur, coba ganti dulu bisa atau tidak jika tidak bisa silakan di 0 kan, kemudian input baru yang benar. Untuk terkait hal tersebut silakan bisa dikonsultasikan dengan KPP juga
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~