{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wanita menikah memiliki npwp apakah orng tua kandung bisa jadi penambah PTKP namun sudah memiliki 2 anak?
|jawab =
PTKP tanggunangan itu kan masuk ke NPWP suami, sementara bagi suami yang boleh di tanggung adalah " Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga." nah orang tua ini setahuku bisa aja di masukan ke tanmbahan paling banyak 3 orang itu
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~