{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #27Q: Orang Pribadi menyerahkan Jasa Training pencatatan lapkeu ke perusahaan (badan), tetapi oleh badan tsb tidak dilakukan pemotongan PPh 21. Apakah yang harus saya lakukan selaku Orang Pribadi yang menyerahkan jasa? Apakah harus setor sendiri? |jawab = #27A: mungkin dipastikan dulu mas apakah masuk ketentuan yang tidak dilakukan pemotongan di pasal 12 2016. kalo gak termasuk itu berarti harus dipotong. langsung konfirmasi ke pemberi kerjanya aja untuk minta bukti potong. tidak ada ketentuan setor sendiri PPh Pasal 21, paling nantin diperhitungkan di SPT Tahunan aja. kalo gak dipotong berarti dia gak punya kredit pajak PPh Pasal 21. ALVI FARIZAL |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~