{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: saya mau tanya soal PPN Ekspor Jasa. untuk transaksi ekspor Jasa web hosting dengan customer luar negeri. kami sebagai PKP wajib melaporkannya di dokumen lain keluaran di efaktur benar? lalu untuk persyaratannya apa ya?
|jawab =
#6A: Apabila jasa yang diberikan memenuhi ketentuan PMK-32/2019 maka dapat dikenakan tarif ekspor 0% dan ada kewajiban membuat PE JKP kemudian input di dokumen lain pajak keluaran, untuk penginputan di e-faktur bisa cukup PE-JKP saja namun harusnya ada juga kontrak/perjanjian dan/ atau invoice sebagai dasar untuk pengisian PE-JKP nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~