{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5q Form DGT-1 yang berlaku di tahun 2020, pada halaman 2 bagian Part VI jika kolom pilihannya kosong, apakah DGT-1 tidak berlaku digunakan?
|jawab =
#5A Halo fin, sekarang yang dipake adalah 1 jenis Form DGT sesuai lampiran PER-25/PJ/2018. Pada form DGT di bagian Guidance angka 2, 3 dan 4 dijelaskan part berapa saja yang harus diisi sesuai dengan jenis pihak luar negerinya. jika ada part yang harus diisi tetapi tidak diisi, maka tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018, sehingga tidak bisa memanfaatkan P3B sesuai yang dijelaskan di Pasal 7 ayat (1) PER-25/PJ/2018.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~