{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas/mba, Informasi yang perlu diketahui: -PT. A= Penerima Jasa -PT. B= Perusahan bergerak di bidang Freight Forwarding (FF) -PT. C= Penyedia Jasa Pelayanan Kepelabuhan -PT. C menerbitkan Invoice & Faktur Pajak atas nama PT. A -Secara arus uang PT. A hanya melakukan pembayaran ke PT B saja, tidak ada arus uang ke PT. C -ekspor / impor dilakukan via laut PT. A memakai Jasa PT. B untuk dalam mengurus kegiatan ekspor/impornya. Dalam melakukan pengurusan kegiatan ekspor/impor PT. B pasti memerlukan jasa yang disediakan oleh PT C. Pada saat PT. B melakukan penagihan atas jasa FF ke PT. A invoice dari PT. B diberikan secara rinci. Invoice PT B menunjukan angka yang merupakan penghasilan PT. B dan angka yang merupakan penghasilan PT. C yang pembayarannya sudah ditalangi dulu oleh PT. B. Jadi PT B menalangi pembayaran dari PT A ke PT C, bagaimana untuk bukti potongnya?
|jawab =
sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak PT C disertai dengan perjanjian tertulis, PT A membuat bupot ke PT B dengan nilai peredaran bruto tidak termasuk pembayaran ke PT C.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~