{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi, mas/mba. untuk bukan pegawai, ketika diinput ke 1721 - II apakah sesuai tgl kegiatan atau setelah diakumulasi selama satu bulan?
|jawab =
Saat pembuatan bukti ptong mengacu ke pp 94 th 2010, akhir bulan saat dilakukannya pembayaran. Kemudian di pasal 23 ayat 4 per 16 th 2016 disebutkan bahwa kl dalam 1 bulan lebih dr 1x transaksi, bukti ptongnya cukup dibuat 1 aja
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~