{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo min @kring_pajak , mau tanya jika pembelian software yg secara nature hanya beli putus tp vendor ga bisa ngasih bukti kalo mereka sudah potong pph atas royalti, apakah kita harus potong pph atas royalti 15% kah? https://twitter.com/sellaabdiani/status/1567701278008176640
|jawab =
wp yg nanya sebagai pembeli end user kah mba? Sesuai s 654 th 2017 dalam hal trdapat penjualan software kepada pembeli end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta software tsb sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya fidak terdapat kwajiban pemotongan pph atas royalti
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~