{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya perihal PPh 21 Karyawan yang ditanggung oleh perusahaan. Apabila karyawan yang bersangkutan masa kerjanya belum full dalam 1 bulan sehingga pennghasilannya dibayarkan secara prorata, apakah dasar perhitungan pph 21 tsb merupakan nilai prorata yang dibyarkan kepada karyawan, atau nila gajii penuh? Misal gaji 1 bulan 10 juta, nilai prorata 5 juta. bisa disebutkan dasar hukumnya?
|jawab =
seharusnya sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh ya, kalau pada bulan terakhir sebelum dia berhenti bekerja penghasilan yang diterima 5 juta ya berarti penghitungannya dari yang 5 juta bukan 10 juta Lampiran per 16/2016 poin 1.2 halaman 5
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~