{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika yayasan menerima uang, lalu atas uang tersebut digunakan untuk menyediakan makanan, apakah atas penyerahan uang tersebut dikenakan pajak?
|jawab =
Ternyta yayasan tsb menyediakan makanan untuk murid yang mendapatkan catering dan diharuskan membayar sebesar 15 ribu perhari Jadi secara umum kena pajak atau tidak, bisa dijawab sepanjang ada penghasilan sesuai definisi di uu pph dan penghasilannya masuk ke objek pajak di pasal 4 uu PPh, pasti akan ada pajaknya. Tinggal dilihat ada potput nggak. Kayak tadi, sebenernya jasa katering bisa ada pemotongan pph 23 kalau yg pake jasanya pemotong. Tapi kalo bukan, ga ada pemotongan pph 23, paling muaranya nanti jadi penghasilan di spt tahunan
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~