{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email Perusahaan menyewa kapal ke vendor selama 1 bulan, ada kondisi wanprestasi saat periode sewa menyewa berlangsung, dan customer menagih ke vendor atas wanprestasi tersebut. Ada 2 kondisi : 1. Sudah diatur di kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23? 2. Belum diatur dalam kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23?
|jawab =
tidak diatur khusus terkait wanprestasi ini. terutang ppn atau pph 23 dilihat secara normatif apakah terdapat penyerahaan jkp/bkp yg terutang ppn atau ada transaksi yg rerutang pph 23
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~