{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
BKP berupa mesin asalnya dari luar daerah pabean, dimasukkan ke kawasan berikat, lalu dikeluarkan ke TLDDP. saat impor ke kawasan berikat dikenakan PPN tidak? dan apakah saat pengeluaran ke TLDDP dikenakan PPN?
|jawab = 
kewajiban pelunasan kembali PPN nya cuma atas yang saat pemasukan barangnya dapat fasilitas. Khusus untuk impor, fasilitasnya sesuai pasal 20 ayat (1) dan (2) pmk 65. Pas pengeluaran ke TLDDP, kewajibannya 2 ya. Setor pelunasan kembali pake SSP, sama terbit faktur penjualan kaya biasa
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~