{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami menerima JKP dari penjual, dimana didalam kontrak jika penjual tidak perform dalam pemberian jasa, maka kami sebagai pembeli mendapatkan ganti rugi/ menagih kembali dengan besaran tertentu kemudian penjual tsb tidak perform dan kami menagih atas wanprestasi tsb, apakah terutang PPN ?
|jawab =
Sepanjang tidak ada pemberian BKP/JKP yang menyertai pembayaran "denda" atas wanprestasinya, maka atas denda tsb tidak terutang PPN karena yang diserahkan adalah uang tunai
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~