{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada orang asing, memiliki work permit dan work permitnya masih aktif sampai sekarang. tapi sekarang dia sudah tidak terima gaji per maret 2022, tapi masih menandatangani dokumen perpajakan. kalau kasusnya seperti itu ada masalah di perpajakannya tidak ya? namanya masih ada di akta sebgai direksi, tapi sudah tidak terima gaji
|jawab =
Sepanjang masih memenuhi ketentuan pengurus maka masih berhak menandatangi dokumen perpajakan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389. Definisi pengurus bisa dilihat disini. Kalau aspek perpajakan dari perusahaan ke orang asingnya, kalau tidak ada penghasilan yang dibayarkan atau tambahan kemampuan ekonomis maka tidak terutang pajak dan tidak ada pemotongan pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~