{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau pkp melakukan penyerahan yang tidak terutag ppn atau terutang ppn tp mendapat fasilitas dibebaskan, apakah PM nya bisa dikreditkan?
|jawab =
kalau seluruh penyerahan tidak terutang/dibebaskan ppn, maka pm tidak dapat dikreditkan. tapi kalau sebagian penyerahan terutang, pakai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~