{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min jika perusaahan ingin melakukan NE dan di kuasakan apakah seorang kuasa tersebut harus bersertifikat /konsultan? https://twitter.com/ohsehuna22/status/1567522937766572033
|jawab =
Sesuai pasal 32 ayat 3a UU KUP stdtd UU HPP disebutkan bahwa Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Jika kuasa bukan termasuk suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua maka harus mempunyai komptensi tertentu, kompetensi tertentu dijelaskan pada penjelasan pasal tersebut yaitu Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~