{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apa dokumen pendukung yang bisa digunakan jika menandakan bahwa seseorang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari?
|jawab =
kalau dia sudah berada secara nyata di Indonesia selama >183 hari tidak diatur dokumen pendukungnya apa. Tapi kalau baru ada niat untuk tinggal di Indonesia bisa dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~