{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada kemungkinan PPN JLN dengan transaksi afiliasi , DPP PPN nya dikoreksi karena diperiksa oleh KPP ?
|jawab =
Sesuai Pasal 3 PMK 40/2010 , DPPnya yakni : jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nila Pasal 13 UU KUP sttd UU HPP
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~